Masa Orde baru terjadi pada tahun 1955 hingga 1960. Pada periode ini dasar negara tetap Pancasila, akan tetapi penerapannya lebih diarahkan kepada ideologi liberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan menggunakan suara terbanyak (voting).
Pada periode ini persatuan dan kesatuan NKRI mendapat tantangan yang berat dengan munculnya beberapa pemberontakan, diantaranya Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin berusaha melepaskan diri dari NKRI.
Dengan demikian, penerapan Pancasila selama periode ini adalah Pancasila diarahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
[answer.2.content]